Dampak PSN, Perempuan Adat di IKN Tak Hanya Kehilangan Tanah Tapi Juga Alami Pelecehan
Di IKN pelecehan seksual dalam bentuk verbal nuansa seksual dari aparat jaga memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen meruntuhkan rasa aman
5. PLTP Poco Leok – Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur: Perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam konflik proyek.
6. PT Vale Indonesia – Sorowako, Sulawesi Selatan: Puluhan perempuan kehilangan akses air bersih akibat aktivitas tambang.
7.Merauke Food Estate – Papua Selatan: Ratusan perempuan adat kehilangan hutan, sumber pangan, dan ruang hidup.
8. Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) – Depok, Jawa Barat: 17 perempuan kehilangan lahan usaha.
9. Kawasan Mandalika – Nusa Tenggara Barat: Sekitar 70 perempuan kehilangan usaha karena penggusuran proyek pariwisata.
10. Rempang Eco-City – Batam, Kepulauan Riau: Perempuan mengalami luka fisik dan kehilangan lahan.
11. Ibu Kota Nusantara (IKN) – Kalimantan Timur: Perempuan adat mengalami pelecehan verbal dan kehilangan tanah.
Dalil Permohoan
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan, antara lain YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
Sementara dari perorangan, ada Muhammad Busyro Muqoddas dan 12 warga lain yang turut menggugat.
Mereka menilai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama yang mengatur kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurut para pemohon, aturan tersebut justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Mereka juga menilai norma dalam UU Cipta Kerja kabur karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” tanpa batasan jelas, sehingga membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik dan menutup partisipasi publik.
Selain itu, sejumlah pasal lain seperti Pasal 123, 124, 173, dan 31 juga dipersoalkan karena dianggap membelokkan konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gedung Pekerja IKN Terbakar, DPR Minta Respons Cepat |
![]() |
---|
KemenPPPA Siapkan Bantuan Hukum untuk Korban Pelecehan Pemuka Agama di Bekasi |
![]() |
---|
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tegaskan Kepastian Penyelesaian dan Kelanjutan Pembangunan IKN |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok, Kapolsek Genuk Semarang Terancam Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Guru SMP di Lubuklinggau Diduga Lecehkan Siswi, Laporkan Balik Ayah Korban usai Dianiaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.