Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Melalui Replik, Kuasa Hukum Nadiem Sebut Dasar Hukum Penetapan Tersangka Kejagung Prematur

Menurutnya, salah satu pilar utama dalam hukum acara pidana adalah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. 

Ditambah lagi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Seharusnya tindakan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.

Berdasarkan kelemahan pada aspek pembuktian dan serangkaian cacat prosedur tersebut, tim kuasa hukum Nadiem memohon kepada hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. 

"Kami juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabat klien kami," tuturnya.

Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat empat alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Adapun hal ini diungkapkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat menyampaikan jawaban atau eksepsi atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," kata penyidik di ruang sidang.

Dalam eksepsinya, penyidik juga menerangkan empat alat bukti yang menjadi dasar menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Barang bukti berupa surat, keterangan saksi dan ahli serta bukti elektronik.

Selain itu hingga kini Jampidsus juga telah memeriksa saksi sebanyak 113 orang untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Adapun saksi-saksi itu di antaranya eks Staf khusus Nadiem Makarim Fiona Handayani serta Nadiem sendiri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Nadiem lanjut penyidik sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi yakni 23 Juni 2025, 15 Juli 2025 dan 4 September 2025.

"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," jelasnya.

Selain itu penyidik juga menerangkan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait perkara yang saat ini sedang diusut mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara serta ahli pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu untuk memperkuat pembuktian, Kejagung juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama untuk menemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut pada 19 Juni 2025.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved