Kamis, 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil

Penyidik tengah menelisik apakah pertemuan tersebut merupakan lobi untuk memengaruhi isi KMA demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Kolase Tribunnews
KORUPSI KOUTA HAJI - Kolase foto Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tangkap layar surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dan kini dijadikan barang bukti oleh KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10/2025). 

KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, dan menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar sebagai barang bukti.

Kasus kuota haji 2024 di Indonesia adalah dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji yang melibatkan oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Hingga Oktober 2025, belum ada tersangka yang diumumkan oleh KPK.

Kronologi Kasus Kuota Haji 2024

  • Tambahan kuota 20.000 jemaah diberikan oleh Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
  • Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
  • Namun, kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, melanggar UU No. 8 Tahun 2019.

Dugaan Modus Korupsi

  • Setoran dari biro travel kepada oknum Kemenag berkisar antara USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp 41–113 juta).
  • Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar.
  • KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar dari asosiasi dan travel haji.

Tindakan KPK

  • Penyidikan sudah dimulai sejak Agustus 2025, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
    KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri:

-Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

-Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus)

-Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel Maktour).

  • Penggeledahan dilakukan di rumah pejabat, kantor Kemenag, dan kantor asosiasi travel.
     
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved