Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem: SPDP Tidak Perlu Diberikan Jika Belum Ditemukan Tersangka

Suparji pun membenarkan langkah yang diambil penyidik yang tidak menyerahkan SPDP lantaran belum menyebutkan sosok tersangka.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM: Sidang lanjutan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang ini Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad. 

Menurut tim kuasa hukum Nadiem, SPDP sangat penting bagi klien mereka untuk mengetahui duduk perkara yang dituduhkan, sehingga Nadiem dapat memahami dan mengerti bahwa dia akan diperiksa atas suatu tindak pidana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.

"Dalam hal ini, pemohon (Nadiem) tidak diberikan ruang yang cukup untuk persiapan dalam proses pemeriksaan pendahuluan sehingga tindakan termohon (Kejaksaan Agung) dalam menahan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa menerbitkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan telah melanggar asas utama dalam lembaga peradilan, yaitu due process dan tentunya asas transparansi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved