Jumat, 10 Oktober 2025

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Lingga Nugraha Sebut Kerry Andrianto Ikuti Proses Hukum

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews/Ibiza Fasti Ifhami/net
KORUPSI PERTAMINA - Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau Kerry, anak dari pengusaha besar minyak Mohammad Riza Chalid, yang jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta KKKS 2018-2023. Foto kanan rumahnya di Jalan Bango Raya nomor 17, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

Pihak pengadilan akan mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan tersebut lalu bakal menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang. Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,  Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020;  Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020. Lalu, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Sumber: Warta Kota/Tribunnews/Kompas.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved