Selasa, 9 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid Diduga Otak Korupsi Minyak Rp193,7 T, Kini Buron di Singapura

Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak".

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — "Raja minyak" Muhammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023. Ia diduga menjadi aktor utama di balik penyewaan ilegal Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Meski sudah berstatus tersangka, sang "raja minyak" itu belum ditahan karena diketahui berada di Singapura.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan intervensi langsung dalam kebijakan internal Pertamina.

Ia disebut menyisipkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam tata kelola perusahaan, padahal saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

“(Peran Riza) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak,” kata Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar menyebutkan hal itu Riza lakukan bersama-sama dengan HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain 2017–2018, dan Gading Ramadhan Judo (GRJ) selaku Direktur Utama PT OTM.

Tak hanya menyisipkan proyek yang tidak diperlukan, Riza juga diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal Merak dari kontrak kerja sama. Ia menetapkan harga sewa yang tidak wajar dan merugikan keuangan negara.

Akibat perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kaitan Google dalam Proyek Chromebook Rp9,9 T Era Nadiem yang Kini Disidik Kejagung

Buron di Singapura

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” ujar Qohar.

Hasil penelusuran penyidik menyebut Riza berada di Singapura.

Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan sang "raja minyak" itu dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

“Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat?

Delapan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Mereka adalah para pejabat Pertamina dan pihak swasta yang disebut ikut menyusun dan melaksanakan proyek penyewaan ilegal tersebut.

Rangkaian Penetapan Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan