Kamis, 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Penyelenggaraan Haji Reguler Lewat Pemeriksaan Kakanwil Kemenag Jateng

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai dampak dari pembagian kuota tambahan haji.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah (Jateng), Saiful Mujab, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

Rangkuman:

  • KPK terus mendalami kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024
  • Terbaru, KPK memeriksa Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab
  • Tujuan KPK untuk mengurai dampak dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seluk-beluk penyelenggaraan ibadah haji reguler dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah (Jateng), Saiful Mujab, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Saiful Mujab, yang diperiksa selama kurang lebih 5,5 jam, dicecar penyidik terkait jabatannya sebelum ini yakni sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai dampak dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Menurut Budi, kuota haji reguler menjadi salah satu korban utama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat porsi 92 persen. 

Namun, kebijakan terkait 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi justru membaginya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler, menjadi berkurang yang seharusnya 92 persen menjadi 50 persen," kata Budi. 

"Untuk itu kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50," tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Saiful Mujab memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. 

Ia hanya menjawab "enggak" saat dicecar berbagai pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

Selain Saiful Mujab, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta yaitu Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

Kasus korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. 

KPK menduga adanya berbagai modus, termasuk permintaan uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jual beli kuota petugas haji. 

Akibat praktik lancung ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved