Rabu, 29 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Andi Kusuma, Pelapor Guru Besar IPB Bambang Hero Jadi Saksi Sidang OOJ Junaidi Saibih Cs

Advokat Andi Kusuma sosok yang melaporkan Guru Besar Bambang Hero jadi saksi sidang kasus obstruction of justice Junaidi Saibih Cs.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PERINGANGAN PENYIDIKAN - Andi Kusuma (kiri), sosok yang laporkan ahli penghitungan kerugian negara kasus timah, Prof Bambang Hero jadi saksi sidang kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaidi Saibih Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Andi Kusuma menuding perhitungan kerugian negara kasus timah sebesar Rp 271 triliun keliru
  • Andi Kusuma mengaku melaporkan Bambang Hero setelah melakukan kajian secara mandiri
  • Andi Kusuma merupakan advokat yang melaporkan Guru Besar IPB Bambang Hero

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Andi Kusuma sosok yang melaporkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero jadi saksi sidang kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan yang menjerat Junaidi Saibih Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain Junaidi, duduk sebagai terdakwa lainnya dalam perkara OOJ ini yakni mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiys Muzzaki.

Sebagai informasi, Bambang Hero merupakan ahli yang menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat terpidana Harvey Moeis.

Andi merupakan satu dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang OOJ tersebut.

Dalam sidang ia mengaku sebagai sosok yang melaporkan Prof Bambang Hero terkait kasus timah.

Ia menuding bahwa perhitungan kerugian negara kasus timah sebesar Rp 271 triliun yang dilakukan Bambang keliru.

Baca juga: Ariyanto Bakri, Suami Marcella Santoso Akui Menyuap Hakim, Sempat Ingatkan Saksi Wahyu Gunawan

“Saya lihat di situ kerugian yang disampaikan Bambang Hero Rp 271 triliun, abis itu di fakta persidangan berubah lagi, turun jadi Rp 130 (triliun) kurang lebih. Jadi saya berpikir, akhirnya saya mendalami,” kata Andi kepada Jaksa.

Setelah jaksa, kemudian giliran tim penasihat hukum Junaidi Saibih yang bertanya ke Andi mengenai laporannya kepada Bambang Hero

Kepada penasihat hukum Junaidi, Andi menuturkan bahwa dia melaporkan Bambang Hero setelah melakukan kajian secara mandiri. 

“Saya melaporkan Prof Bambang Hero setelah kami melakukan kajian sendiri. Karena selaku Putra Tempatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 271 triliun,” ucap Andi.

Baca juga: Jaksa Ungkap BAP Saksi Terkait Peran Marcella Santoso: Bertugas Komunikasi dengan Panitera dan Hakim

Namun, Andi mengaku lupa mengenai tanggal pasti pelaporan terhadap Bambang Hero itu ke pihak kepolisian.

Akan tetapi dia menyebut bahwa laporan itu dibuat atas nama sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Putra Putri Tempatan.

“Isi laporannya apa ya?” tanya tim hukum Junaidi. 

“Ya itulah isi laporan sebuah kekeliruan kalau bicara perhitungan Rp 271 triliun, karena kalau bicara PT Timah satu tahun hanya 40 ribu metrik ton timah yang dihasilkan,” kata Andi.

Selain itu penasihat hukum juga mendalami mengenai pasal yang dilaporkan Andi terhadap Bambang Hero.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved