Jumat, 10 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok dan Harta Kajari Jakbar Hendri Antoro, Dicopot Buntut Kasus Penggelapan Barbuk Robot Trading

Profil dan harta kekayaan Kajari Jakbar, Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung kasus korupsi penggelapan barang bukti.

Tribunnews/Ist
HENDRI ANTORO - Berikut profil dan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hendri disebut menerima dana dari perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. 

Setelah itu, Ia menjabat Kajari Jakarta Barat.

Harta Kekayaan Hendri Antoro

LHKPN 2024 yang dilaporkannya pada 20 Februari 2025 menunjukkan, Hendri Antoro memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp 1,5 miliar.

Hendri tercatat memiliki tiga aset tanah/tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Total nilai tiga aset tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Kemudian Hendri tercatat memiliki tiga empat unit kendaraan berupa satu motor Vario, mobil Honda Freed 2010, Chevrolet Spin 2014, dan Innova 2017 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 350 juta.

Hendri juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta, dan kas senilai Rp 235 juta.

Total harta Hendri mencapai Rp 2,39 miliar,

Tetapi, Hendri memiliki utang senilai Rp 850 juta.

Sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.542.000.000.

Jumlah ini justru mengalami penurunan dari harta kekayaan yang dilaporkan tahun lalu, yaitu Rp 1,65 miliar.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit 

Kasus ini mencuat pada 2022 saat platform Fahrenheit, dikelola oleh PT FSP Akademi Pro, menjanjikan keuntungan melalui robot trading kripto yang konon “anti rugi”, “aman”, dan “untung terus”.

Promosi menyebut, Fahrenheit memiliki izin resmi, tetapi ternyata tidak. 

Skemanya dikategorikan sebagai skema Ponzi, yaitu menggunakan dana investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama. 

Banyak korban melaporkan kesulitan melakukan withdraw dana, aplikasi atau akun sosial media pihak pengelola menjadi sulit dijangkau atau nonaktif. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved