Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka

KPK berjanji akan segera mengumumkan detail konstruksi perkara serta nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co. Ltd.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin (4/8/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co. Ltd. (PPTET), anak perusahaan PT Pertamina (Persero).  Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang periode 2015–2022. Foto Juru bicara KPK Budi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Senin (4/8/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di PPT Energy Trading Co. Ltd. (PPTET), anak perusahaan PT Pertamina (Persero). 

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang periode 2015–2022.

Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR

"Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan, tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi menegaskan upaya paksa ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. 

KPK berjanji akan segera mengumumkan detail konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nama-nama tersangka setelah proses penyidikan dianggap cukup.

 

 

Penyidikan kasus ini secara resmi diumumkan oleh KPK pada akhir Juli 2025. 

Kasus ini menyoroti PPTET, sebuah perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia yang berbasis di Singapura.

Seiring dengan dimulainya penyidikan, KPK telah mengambil langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 24 Juli 2025. 

Ketiganya adalah MH dari pihak PPTET, serta MZ dan OA dari pihak swasta. 

Menurut KPK, keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Ini bukan kali pertama PPT Energy Trading menjadi sorotan. 

Perusahaan ini sebelumnya pernah disebut dalam kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Menanggapi perkembangan ini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menyatakan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan