Senin, 13 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok dan Harta Kajari Jakbar Hendri Antoro, Dicopot Buntut Kasus Penggelapan Barbuk Robot Trading

Profil dan harta kekayaan Kajari Jakbar, Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung kasus korupsi penggelapan barang bukti.

Tribunnews/Ist
HENDRI ANTORO - Berikut profil dan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hendri disebut menerima dana dari perkara tersebut sebesar Rp 500 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro yang dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Pada kasus ini, eks Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya sudah divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pencopotan terhadap Hendri sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas).

"(Dicopot sejak) 15 (September) apa ya, baru-baru kayaknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kejagung kemudian menunjuk Haryoko Ari Prabowo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Disinggung apakah Kejagung akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah pidana, Anang menjelaskan, sanksi yang diterima Hendri sudah cukup berat, yaitu pencopotan jabatan.

"Sementara itu sudah sanksi terberat, berat itu kalau Jaksa copot jabatan," kata dia.

Dugaan keterlibatan Hendri Antoro dalam kasus penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit terungkap dalam sidang perkara yang dijalani Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, 3 Juni 2025.

Hendri Antoro dikatakan menerima aliran dana uang korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hendri disebut menerima dana dari perkara tersebut sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro Buntut Kasus Penggelapan Barang Bukti Investasi Bodong

Sosok dan Harta Kekayaan Hendri Antoro

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendri Antoro telah mengemban berbagai jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Pada 2007, Hendri Antoro tercatat menjabat Jaksa sekaligus Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Lalu pada 2008, Ia menjabat sebagai Kajari Mukomuko, Bengkulu.

Kemudian pada 2021, Hendri Antoro tercatat melaporkan LHKPN sebagai Kajari Pacitan, Jawa Timur.

Selanjutnya, ia menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan.

Setelah itu, Ia menjabat Kajari Jakarta Barat.

Harta Kekayaan Hendri Antoro

LHKPN 2024 yang dilaporkannya pada 20 Februari 2025 menunjukkan, Hendri Antoro memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp 1,5 miliar.

Hendri tercatat memiliki tiga aset tanah/tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Total nilai tiga aset tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Kemudian Hendri tercatat memiliki tiga empat unit kendaraan berupa satu motor Vario, mobil Honda Freed 2010, Chevrolet Spin 2014, dan Innova 2017 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 350 juta.

Hendri juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta, dan kas senilai Rp 235 juta.

Total harta Hendri mencapai Rp 2,39 miliar,

Tetapi, Hendri memiliki utang senilai Rp 850 juta.

Sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.542.000.000.

Jumlah ini justru mengalami penurunan dari harta kekayaan yang dilaporkan tahun lalu, yaitu Rp 1,65 miliar.

Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit 

Kasus ini mencuat pada 2022 saat platform Fahrenheit, dikelola oleh PT FSP Akademi Pro, menjanjikan keuntungan melalui robot trading kripto yang konon “anti rugi”, “aman”, dan “untung terus”.

Promosi menyebut, Fahrenheit memiliki izin resmi, tetapi ternyata tidak. 

Skemanya dikategorikan sebagai skema Ponzi, yaitu menggunakan dana investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama. 

Banyak korban melaporkan kesulitan melakukan withdraw dana, aplikasi atau akun sosial media pihak pengelola menjadi sulit dijangkau atau nonaktif. 

Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada Maret 2022. 

Kasus ini merembet kepada korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Dalam surat dakwaan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya,  disebut menerima Rp 11,7 miliar uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 1,3 miliar ditukarkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer melalui transfer rekening atas nama Andi Rianto ke Rekening Money Changer.

Kemudian dana tersebut, diserahkan Azam Akhmad Akhsya kepada Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp 300 juta.

"Rp 500.000.000, kepada saksi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Kemudian uang Rp 500 juta mengalir untuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023. Bertempat di Citos dengan disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat saksi Sunarto.

Lalu Rp 450 juta mengalir ke Sunarto melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening 1730015722979.

"Rp 300 juta kepada saksi M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai," imbuh jaksa.

Selanjutnya, Rp200 juta kepada saksi Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat, Baroto melalui transfer ke rekening BCA atas nama Baroto Nomor: 7151000243.

Lalu, Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer.

"Rp 1.100.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucap jaksa.

(Tribunnews.com/Gilang P, Fahmi R)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved