Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hadiri Sidang Praperdilan, Mertua Nadiem Makarim Yakin Menantunya Tak Terlibat Korupsi Chromebook
Sania Makki, ibu mertua Nadiem Makarim meyakini menantunya tidak terlibat kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud.
Ringkasan Utama
- Nadiem Makarim disebut sebagai sosok yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi
- Nadiem ditetapkan tersangka korupsi laptop chromebook setelah Kejagung kantongi 4 alat bukti
- Kejagung telah tetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi laptop chromebook Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sania Makki, ibu mertua dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini menantunya tidak terlibat kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Sania Makki saat hadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
"Yakin 3.000 juta persen. Amat sangat yakin (Nadiem tidak terlibat)," kata Sania kepada wartawan.
Sania meyakini Nadiem Makarim merupakan sosok yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi.
Sehingga, ia yakin menantunya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan.
Baca juga: Poin-poin Penting Keterangan Ahli Hukum yang Dihadirkan Kejagung dalam Sidang Praperadilan Nadiem
Tak hanya itu, Sania juga mengaku mengetahui persis seperti apa suami dari anaknya tersebut.
Pasalnya, selama ini dia meyakini Nadiem juga telah dididik kedua orang tuanya dengan nilai-nilai keadilan dan kejujuran yang tinggi.
Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Nadiem: SPDP Tidak Perlu Diberikan Jika Belum Ditemukan Tersangka
"Beliau dididik oleh besan saya (orang tua Nadiem) itu dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran yang dikunjungi sangat tinggi. Jadi saya tahu persis itu," jelasnya.
Nadiem Jadi Tersangka Setelah Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung mengaku mengantongi empat alat bukti yang menjadi dasar menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan ahli serta bukti elektronik.
Selain itu, hingga kini Jampidsus juga telah memeriksa saksi sebanyak 113 orang untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Adapun saksi-saksi itu di antaranya eks Staf khusus Nadiem Makarim Fiona Handayani serta Nadiem sendiri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni:
Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024
Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim
Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbud Ristek
Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.