Sabtu, 11 Oktober 2025

Mendes PDT Temui Ketua MA, Bahas Dua Desa Dilelang, Yandri: Target Selesai Oktober

Pertemuan ini berujung rekomendasi MA yang mengarahkan agar Kementerian Mendes PDT melakukan koordinasi

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
DESA DILELANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria di Kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (9/20/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyambangi Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/10/2025). Ia didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria.

Hal ini dalam rangka upaya pemerintah mempercepat penyelesaian masalah dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan.

Baca juga: SSMS Gulirkan Program Prioritas Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Desa

Dua desa itu adalah Sukaharja dan Sukamulya. Keduanya terancam dilelang karena lahannya diagunkan di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

“Kami datang ke sini dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan dua minggu yang lalu ketika kami mengunjungi dua desa, yaitu desa Sukaharja dan Sukamulia, di mana di situ ada persoalan desa itu dilelang karena ada kasus BLBI,” kata Yandri di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat.

Ketua MA Sunarto dan Wakil Ketua MA Suharto berserta jajaran menyambut kedatangan Yandri dkk.

Pertemuan ini berujung rekomendasi MA yang mengarahkan agar Kementerian Mendes PDT melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.

“Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan,” jelas Yandri.

“Karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan,” sambungnya.

Yandrie berharap perkara dua desa ini dapat berakhir cepat. Pihaknya menargetkan selesai di bulan Oktober.

“Kita mau secepat-cepatnya dan ini kita akan lakukan koordinasi secepatnya, cari solusi yang terbaik. Ya kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini kalau bisa selesai,” pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, Bupati Bogor Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.

Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat BLBI. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved