Ijazah Jokowi
Desak Roy Suryo cs Segera Jadi Tersangka, Andi Azwan: Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran Sangat Solid
Andi Azwan memaklumi, Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan terhadap laporan Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs.
"Status tersangka itu memang harus segera dilaksanakan, karena sudah ada lebih dari 200an alat bukti. Sudah ada 100 lebih saksi ahli dan saksi pelapor. Ya, artinya ini sudah sangat kuat ya," tutur Andi
"Dan saya juga maklumi Polda Metro Jaya sangat berhati-hati sekali dalam menyeleksi semua berkas-berkas itu dan kami yakini ini sudah tahap untuk bisa segera gelar perkara," sambungnya.
"Karena, situasi di lapisan paling bawah, di grass root, terjadi polarisasi yang sangat kuat, ada yang pro atau pun kontra," imbuhnya.
Klaim Tak Salahi Azas Praduga Tak Bersalah
Andi Azwan juga menampik desakan untuk menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka tidak menyalahi azas praduga tak bersalah, melainkan hanya memberi dorongan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Adapun azas praduga tak bersalah adalah azas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
"Ini kita tidak intervensi hukum. Kita hanya sebagai anak bangsa dan ada teman-teman sebagai saksi pelapor menanyakan, sudah sampai mana proses-proses hukum ini," tegas Andi.
"Karena, Pak Jokowi menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan April, artinya sudah enam bulan, dan ini menurut kita sudah cukup lama," ujarnya.
"Dengan waktu enam bulan itu sudah terjadi polarisasi yang memecah keutuhan bangsa," tandasnya.
Polemik Keabsahan Ijazah Jokowi
Lantaran keabsahan ijazahnya terus dikulik-kulik, Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum, alih-alih menunjukkan secara langsung ijazah yang dimilikinya.
Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Sementara itu, ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kronologi yang disampaikannya, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan sosok berinisial K
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.