Sabtu, 11 Oktober 2025

Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Manajer Finansial PT Darmex Jadi Saksi

Sidang korupsi lahan sawit Rp 73 Triliun dengan terdakwa 7 korporasi, JPU hadirkan satu orang saksi di PN Tipikor Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Jumat (10/10/2025). Jaksa hadirkan Manajer finansial PT Darmex Plantations 2010-2024, Karelina Gunawan jadi saksi ke persidangan. 

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved