Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Cerita Berpuasa di Rutan: Buka Bersama Teman Tapi Rindu Keluarga
Nadiem Makarim menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam rutan, dia sedih tidak bisa menjalani ramadan bersama keluarga
Ringkasan Berita:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam rutan.
- Meski masih dalam kondisi perawatan karena masalah kesehatan, Nadiem mengaku tetap dapat berpuasa dan menjalani buka puasa bersama para tahanan lain.
- Nadiem juga mengaku sedih tak bisa menjalani ibadah Ramadan bersama keluarganya, terutama anak-anaknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam rumah tahanan (rutan).
Meski masih dalam kondisi perawatan karena masalah kesehatan, Nadiem mengaku tetap dapat berpuasa dan menjalani buka puasa bersama para tahanan lain.
Nadiem juga mengaku sedih tak bisa menjalani ibadah Ramadan bersama keluarganya, terutama anak-anaknya.
"Alhamdulillah walaupun saya masih dalam perawatan karena kondisi medis, saya masih alhamdulillah bisa berpuasa sama teman-teman di rutan juga," kata Nadiem kepada Tribunnews jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, PN Tipikor Jakpus, Senin (9/3/2026).
Nadiem mengatakan paling tidak dirinya masih bisa merasakan buka puasa bersama rekan-rekan, sesama tahanan.
"Jadi saling mendukung, paling enggak ada suasana buka bersama gitu ya," ungkapnya.
Baca juga: Eks Sekjen Kemendikbudristek Akui Dicopot Nadiem Makarim Tanpa Kesalahan
Eks Mendikbudristek ini lalu mengatakan kesedihannya, karena tak bisa menjalin ibadah puasa bersama keluarganya.
"Jadi alhamdulillah, tapi ya sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu yang sangat menyedihkan buat saya," ucap Nadiem.
Nadiem juga mengaku masih berpuasa secara penuh, belum ada yang batal ibadah puasanya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-di-PN-Tipikor-Jakpus-Senin-932026-soal-puasa.jpg)