Artis Terjerat Narkoba
Jangan Diberi Ampun, DPR Minta Kasus Ammar Zoni Jadi Pintu Masuk Bongkar Bandar dan Pengedar Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo bicara kasus selebriti Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba di Lapas.
Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.
Menanggapi jeda waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zonimerupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Jejak Kelam Ammar Zoni: 4 Kali Terjerat Narkoba, Pemakai hingga Diduga Pengedar di Lapas
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Komisi III DPR
Ammar Zoni
Rudianto Lallo
narkoba
Lembaga Pemasyarakatan
Bandar
Badan Narkotika Nasional
Pengedar
Artis Terjerat Narkoba
Polisi Benarkan Aktor FA yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba Adalah Fachri Albar |
---|
Polisi Tangkap Aktor Inisial FA Terkait Narkoba di Jakarta Selatan, Sejumlah Barang Bukti Disita |
---|
Aktor FA Terjaring Kasus Narkoba di Rumah, Begini Kronologi Penangkapannya |
---|
Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Bukti Sabu & 2 Ponsel |
---|
Keempat Kali Fariz RM Ditangkap Gara-gara Narkoba, Pernah Ngaku 40 Tahun Hidup dengan Ganja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.