Senin, 13 Oktober 2025

Rakyat Jadi Melek Hukum, Medsos MK Diserbu, Syamsul: Sudah Puluhan Tahun Tak Tahu Pensiunan DPR

Kata Syamsul, belum penah ada koreksi terhadap aturan tersebut selama puluhan tahun membuatnya merasa terpanggil untuk menggugat.

YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PENSIUNAN DPR - Siaran langsung pada Jumat (10/10/2025) sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12 Perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurut pemohon Syamsul Jahidin dan dr. Lita Gading merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia. 

Setelah sidang pendahuluan selesai, Instagram Mahkamah Konstitusi yang menyiarkan kabar sidang gugatan aturan pensiunan DPR mendapat perhatian dari masyarakat, Jumat.

Para warganet tak sedikit yang ikut berkomentar dalam unggahan MK tersebut.

Sehari kemudian setelah diunggah, penelusuran Tribunnews pada Sabtu  sore, unggahan MK itu telah disukai lebih dari tujuh ribu akun.

Sementara, lebih dari 600 komentar membubuhi halaman unggahan MK.

Mereka yang mendominasi kolom komentar adalah yang mendukung gugatan tersebut dilayangkan.

Warganet setuju jika aturan pensiunan seumur hidup anggota DPR harus dipertimbangkan kembali, bahkan harus dibatalkan.

Satu di antaranya adalah komentar dari influencer Salsa Erwina Hutagulung.

Akun Instagram pribadinya @salsaer, menyerukan pembatalan aturan pensiunan seumur hidup anggota DPR lewat komentar di unggahan MK.

Berikut tulisnya:

"Batalkan!!! Rakyat masih susah jangan jadi beban negara

udah kinerja ga terukur, kapabilitas ga jelas, bisa2nya merasa pantas dapet pensiun seumur hidup.

Yang beneran bekerja baik kayak nakes, ojol, guru, buruh, pekerja lepas malah terkatung2 ama peraturan yang gak berpihak.

Ketidakadilan seterang benderang matahari

batalkan!! Ayo @mahkamahkonstitusi kembalikan keadilan ke rakyat, hentikan memanjakan karyawan beban negara ini."

Alasan Menggugat Pensiunan DPR

SYAMSUL JAHIDIN - Pengacara konstitusional, Syamsul Jahidin penggugat pensiunan seumur hidup anggota DPR.
SYAMSUL JAHIDIN - Pengacara konstitusional, Syamsul Jahidin penggugat pensiunan seumur hidup anggota DPR. (Istimewa)

Latar belakangnya melakukan gugatan juga atas dasar manifestasi beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat sejak lama.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved