Konfederasi Serikat Pekerja Sambut Positif Ditundanya Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Serikat pekerja menyambut posisif ditundanya tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026.
Keputusan ini disambut oleh serikat pekerja karena memberi rasa aman bagi jutaan buruh yang terlibat dalam bidang ini.
Baca juga: Tarif Cukai Tak Naik, Pemerintah Dinilai Jaga Stabilitas di Tengah Lonjakan Rokok Ilegal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Tengah, Edy Riyanto mengatakan langkah pemerintah ini sejalan dengan perjuangan serikat pekerja.
KSPSI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ini adalah salah satu konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yang berperan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan buruh atau pekerja di Indonesia.
"Salah satu upaya yang saat ini diperjuangkan oleh teman-teman serikat pekerja salah satunya adalah cukai tidak naik," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Edy, stabilitas tarif cukai akan berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di sektor tembakau.
Tren serapan tenaga kerja cenderung stabil saat kenaikan cukai rendah atau tidak ada kenaikan sama sekali.
Tarif cukai hasil tembakau adalah besaran pungutan negara yang dikenakan terhadap produk-produk tembakau seperti rokok, cerutu, rokok elektrik, dan tembakau iris.
Cukai ini diatur oleh pemerintah dan dibayar oleh produsen pada saat produk keluar dari pabrik atau saat diimpor.
“Selama kenaikan cukai ini rendah atau 0 persen seperti ini, dari segi tenaga kerja akan stabil atau tidak ada pengurangan karyawan. Memang diharapkan dengan tidak naiknya cukai ini, maka pasar akan terbuka luas sehingga proses produksi akan semakin tinggi, sehingga tenaga kerja bisa bertambah,” jelasnya.
Ia kemudian menyoroti dampak kenaikan cukai yang terlalu tinggi terhadap industri dan pekerja.
Jika cukai dinaikkan terlalu tinggi, maka dampak paling terasa adalah maraknya peredaran rokok ilegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.