Anggaran TKD di APBN 2026 Dipangkas, Purbaya Diwanti-wanti untuk Hati-hati jika Ekonomi Tak Membaik
Peneliti dari CELIOS Rani Septiarini meminta Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa hati-hati soal kebijakan pemangkasan dana TKD di APBN 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti sekaligus ekonom dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Rani Septiarini, meminta Menteri Keuangan RI (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berhati-hati terkait kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026.
Anggaran TKD dalam APBN 2026 telah ditetapkan sebesar Rp692,6 triliun.
Angka ini turun cukup drastis dibandingkan alokasi anggaran TKD dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp919,87 triliun.
Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
TKD sendiri mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji ASN, dan pembangunan infrastruktur.
Kebijakan pemangkasan TKD sempat membuat Purbaya dikeroyok protes dari 18 gubernur di Kantor Kementerian Keuangan RI pada Selasa (7/10/2025).
Penolakan di antaranya datang dari Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Tengah Sherly Tjoanda, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan lainnya.
Meski sudah diprotes, Purbaya tetap tancap gas melancarkan kebijakan pemangkasan Dana TKD demi menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Purbaya menyebut, tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di banyak daerah menjadi salah satu alasan utama.
“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: 5 Pernyataan Terbaru Purbaya: BLBI, Bersih-bersih, Kereta Cepat hingga Modus Pengusaha Hindari Pajak
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa nantinya pemerintah pusat masih memberi ruang bagi daerah untuk mendapatkan tambahan alokasi tahun depan jika kondisi ekonomi membaik.
Purbaya Harus Hati-hati
Rani Septiarini mengungkap alasan mengapa Purbaya harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemangkasan TKD.
Awalnya, ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, yakni ada program di pemerintah pusat yang membutuhkan anggaran besar, sehingga TKD harus dipangkas.
Rani juga memahami sekaligus memaklumi bagaimana pemerintah daerah khawatir dengan kebijakan ini.
"Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2026 yang sekarang dipangkas [menjadi] sekitar Rp693 triliun, menurun kalau dibandingkan dengan 2025 yang lebih dari 900 triliun," kata Rani, dikutip dari program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Sabtu (11/10/2025).
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan ini diambil karena keterbatasan ruang fiskal yang semakin ketat."
""Karena dari pemerintah pusat juga banyak program dan perlu anggaran yang cukup besar."
"Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan adalah memangkas transfer ke daerah untuk menjaga disiplin fiskal dan juga untuk menghadapi penerimaan pemerintah yang semakin ketat."
"Memang dari PAP Purbaya sendiri menjanjikan bahwa di kuartal kedua tahun 2026, jika keadaan ekonomi dan penerimaan negara membaik akan memungkinkan untuk mengembalikan atau menambahkan TKD tadi ke pemerintah daerah."
"Namun, di sini kita melihat bahwa dari pemerintah daerah tentu saja khawatir, karena bagi sebagian pemerintah daerah, dana tersebut hanya cukup untuk biaya operasional, seperti belanja pegawai. Terlebih bagi daerah yang memang sangat bergantung pada transfer dari TKD."
"Selain itu, ini akan sangat berpengaruh untuk daerah-daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada belanja-belanja daerah."
Kemudian, Rani menjelaskan bagaimana Purbaya harus hati-hati.
Di satu sisi, pendapatan negara memang sedang terhimpit.
Sementara, di sisi lain, pemangkasan TKD dapat menekan keleluasaan ruang fiskal daerah dan dapat berpengaruh pada proses pembangunan daerah tersebut.
Sehingga, jika TKD tetap dipangkas, maka daerah terpaksa harus mencari tambahan sumber pendapatan, salah satunya dengan menaikkan pajak.
"Kita berusaha melihat bahwa, dari satu sisi memang penerimaan negara sedang sulit saat ini. Tapi kembali lagi, jika yang dikorbankan adalah transfer ke daerah, ini akan sangat membatasi ruang fiskal daerah itu sendiri, pembangunan di daerah itu sendiri," jelas Rani.
"Jadi, kembali lagi, ini memang perlu hati-hati ya."
"Karena jika memang TKD dipotong, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan lain begitu, seperti yang terjadi di tahun ini karena adanya efisiensi, beberapa daerah menaikkan PBB, begitu kan."
"Nah, ini yang kita takutkan begitu."
Rani juga mengkritisi iming-iming Purbaya yang berjanji mengembalikan TKD atau justru menambahnya ke daerah saat kondisi ekonomi membaik.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipastikan, lantaran kondisi ekonomi yang akan datang juga belum diketahui secara pasti.
Jika ekonomi ternyata tidak membaik pada kuartal II 2026, dan TKD tak bisa kembali ke daerah, maka itu akan mengganggu belanja daerah, terutama di sektor penting seperti kesehatan atau pendidikan.
"Meskipun Pak Purbaya menjanjikan jika kondisi ekonomi dan penerimaan negara membaik, itu akan dikembalikan kepada daerah, tapi kan kita belum tahu apa yang akan terjadi di tahun depan," papar Rani.
"Meski juga dikatakan bahwa TKD tadi dialokasikan ke kementerian dan lembaga, yang kemudian akan disalurkan lagi ke daerah. Namun kita belum tahu ya dalam bentuk seperti apa begitu."
"Jadi memang ini sangat harus hati-hati, kan."
"Karena jika [ekonomi di tahun depan, di kuartal 2, tidak membaik, maka yang akan terganggu adalah belanja daerah terhadap, misalnya pendidikan dan kesehatan begitu."
(Tribunnews.com/Rizki A./Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.