Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Diminta Mundur dari Wapres Tapi Tak Dipenuhi, Mediasi Gugatan Ijazah Temui Jalan Buntu
Subhan menjelaskan seluruh tergugat yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum tidak memenuhi persyaratan yang diminta olehnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumapow
MEDIASI GIBRAN - Mediasi ihwal gugatan terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2025).
Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan, terkait keabsahan ijazah SMA-nya yang diperoleh dari luar negeri.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.
Inti Gugatan
Tuduhan: Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Tergugat: Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.