Dasco Sebut Anggota DPR yang Tak Patuh Lapor Aplikasi Reses Akan Diberi Sanksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.
“Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor MKD,” ucapnya.
Dasco mengatakan, pelaporan di aplikasi itu juga mencakup tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang diserap saat kegiatan reses berlangsung.
“Itu kan mereka turun reses itu kan menyerap aspirasi masyarakat. Iya, betul. Nah, justru nanti mereka kemudian apa yang diserap, kemudian apa yang kemudian mereka tindak lanjutin, mereka wajib juga isi di aplikasi itu,” ucapnya.
Menurut Dasco, laporan tersebut harus dibuat transparan agar publik mengetahui hasil dari kegiatan serap aspirasi yang dilakukan anggota DPR di lapangan.
“Masa kita nyerap aspirasi masyarakat, terus kemudian kita nggak lapor ke masyarakat. Kita sudah nyerap, terus kita ngapain?” ujarnya.
Ia juga mencontohkan bentuk laporan konkret yang harus diunggah dalam aplikasi itu, termasuk dokumen dan bukti koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau misalnya, Pak, kami ngeluh nih, misalnya soal listrik, gini-gini, ya kita kan kemudian nanti kita bikin ke PLN. Minimal foto kita ke PLN sama surat resmi meneruskan aspirasi kita udah upload dong di situ,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.