Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Praperadilan Nadiem Ditolak, Pengacara Sebut Masih Normatif, Belum Ada Perhitungan Kerugian Negara
Menurut Kuasa hukum, persidangan praperadilan Nadiem masih normatif, hanya menilai secara formil saja terkait proses penetapan tersangka Nadiem.
Ringkasan Berita:
- Praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Kuasa hukum Nadiem sebut praperadilan Nadiem masih normatif dan belum ada hitungan pasti soal kerugian negara
- Pihak Nadiem Makarim akan ambil langkah hukum lanjutan dan siapkan alat-alat bukti lain
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menanggapi terkait praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 adalah sah menurut hukum.
Dengan demikian, maka penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejagung.
Menurut Dodi, persidangan praperadilan itu masih normatif, hanya menilai secara formil saja terkait proses penetapan tersangka Nadiem.
"Persidangan peradilan masih normatif. Artinya memang ketentuan perundangan mengenai praperadilan berdasarkan norma hukum positifnya memang seperti apa yang disampaikan oleh hakim," ungkap Dodi kepada wartawan, setelah sidang praperadilan, Senin (13/10/2025).
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menegaskan sekali lagi sebagaimana disampaikan oleh hakim bahwa proses praperadilan ini hanya menilai formil, jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada dua minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Selain itu, Dodi juga menyoroti terkait perhitungan kerugian negara yang hingga saat ini belum ditunjukkan.
Padahal, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tetapi belum ada hitung-hitungan pasti terkait kerugian negara.
"Perhitungan kerugian negara, karena sampai saat selesainya proses peradilan belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," katanya.
Maka dari itu, Dodi pun mengatakan, setelah ini pihaknya akan menempuh sederet proses hukum lanjutan dan mempersiapkan alat-alat bukti lain.
"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," paparnya.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak, Namun Tetap Hormati Putusan Hakim
"Kami juga akan menggunakan tindakan-tindakan hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang jika memang di dalam rapat penasihat hukum nanti kita menemukan adanya hak-hak konstitusional dari Pak Nadiem yang belum terpenuhi," tambah Dodi.
Dodi menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait perhitungan kerugian negara tersebut.
Selain itu, kata Dodi, pihaknya juga bakal mengambil langkah-langkah hukum lain agar kepastian dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusi Nadiem dapat tetap dipenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.