Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp 742 Miliar Terkait Royalti Penggunaan Lahan Kawasan GBK
Pemerintah melalui Mensesneg bersama PPKGBK menggugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menghukum tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi. Untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dikonversi dalam mata uang rupiah," bunyi petitum isi gugatan.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan (Pembayaran)".
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.