Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu, lanjut hakim, karena Kejagung RI telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka, tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," papar hakim I Ketut Darmawan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Video Kompas.com) (WartaKotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NAM-Nadiem-Tsk.jpg)