Senin, 20 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.

Tribunnews.com/Jeprima
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Keluarga Nadiem Makarim merasa kekecewaan yang mendalam setelah praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut ditolak. 

Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) selaku termohon telah sesuai prosedur.

Hal itu, lanjut hakim, karena Kejagung RI telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Maka, tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," papar hakim I Ketut Darmawan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Video Kompas.com) (WartaKotalive.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved