Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Dana Operasional Rp 1,2 Triliun, KPK Panggil Eks Terpidana Korupsi Kadis PU Papua

Mikael Kambuaya belum memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus ugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional kepala daerah yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.  Foto memperlihatkan eks Kepala Dinas PUPR, Mikael Kambuaya bersaksi dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). 

KPK menduga sebagian dari uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli sebuah jet pribadi secara tunai. Uang tersebut diangkut dari Papua menggunakan 19 koper.

"Dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat. Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper," kata Budi Prasetyo dalam kesempatan berbeda pada Senin (16/6/2025).

Karena tersangka utama, Lukas Enembe, telah meninggal dunia, KPK menyatakan akan fokus pada upaya perampasan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved