Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Menurutnya, dengan bukti yang lebih dari cukup tersebut, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BOYAMIN MAKI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). MAKI akan melayangkan somasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang merugikan negara sebesar Rp 28,38 miliar. 

Ringkasan Berita:MAKI akan melayangkan somasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 
Penyidikan kasus yang menjerat dua anggota DPR, Satori (ST) dari Partai NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra, berjalan lamban
 
Boyamin memerinci kelima alat bukti yang dimiliki KPK

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan somasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang merugikan negara sebesar Rp 28,38 miliar.

Somasi adalah peringatan atau teguran hukum secara tertulis yang diberikan oleh seseorang atau pihak yang merasa dirugikan kepada pihak lain, agar menyelesaikan kewajiban atau menghentikan tindakan tertentu sebelum dibawa ke jalur hukum.

Baca juga: KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penyidikan kasus yang menjerat dua anggota DPR, Satori (ST) dari Partai NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra, berjalan lamban. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2025, namun hingga kini belum juga ditahan.

Baca juga: Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

"KPK itu sudah pegang lima alat bukti, sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Boyamin memerinci kelima alat bukti yang dimiliki KPK meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan bukti elektronik.

Menurutnya, dengan bukti yang lebih dari cukup tersebut, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kita akan mensomasi KPK dan mengajukan praperadilan," sebutnya.

Langkah ini bukan pertama kalinya diambil oleh MAKI

Pada 9 Mei 2025, MAKI telah melayangkan somasi serupa yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan pengumuman status tersangka Satori dan Heri Gunawan pada 8 Agustus 2025. 

Meskipun keduanya telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, penahanan belum juga dilakukan.

"Kita masih menunggu iktikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga, kita akan melakukan praperadilan dan somasi," ujar Boyamin.

Boyamin mendesak KPK untuk bekerja profesional dan tidak mengulur waktu dalam penyelesaian kasus ini. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved