Jumat, 31 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs? 

Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/HO/Setkab
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo, Joko Widodo (Jokowi), dan Rismon Sianipar. Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak. 

Ringkasan Berita:

  • Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan tapi belum ada tersangka
  • Kuasa hukum Jokowi sebut gelar perkara akan untuk penetapan tersangka akan dilakukan pada Oktober 2025 ini
  • Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh oleh Roy Suryo Cs, yakni di antaranya adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.

Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.

"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.

Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.

"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan betul-betul sempurna lah," katanya.

Roy Suryo Cs yang Jadi Tersangka?

Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.

Baca juga: Belum Puas, Roy Suryo Akan Minta Salinan Ijazah Jokowi di KPU Solo Usai Dapat dari KPU DKI dan Pusat

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.

Diketahui, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kalau kami sih kembali lagi biarlah gelar yang akan memutuskan ya sesuai alat bukti yang ada ya. Kembali lagi loh dalam menetapkan tersangka itu kalau yang objektif, yang profesional, tidak boleh melihat orang."

"Tapi melihat alat bukti, kelengkapan alat bukti, termasuk mensrea-nya ya, itikat jahatnya, niat jahatnya terlihat, mampu dibuktikan ya. Lalu alat buktinya lengkap dan alur pembuktiannya saling menguatkan, termasuk terakhir adalah apakah memang orang-orang yang akan ditetapkan ini bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum," papar Rivai.

Menurut Rivai, jika semua hal itu sudah lengkap, maka kemudian akan bisa ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
 
"Kalau ini lengkap, maka siapapun dia bisa diajukan sebagai tersangka tanpa perlu mendahului siapa orangnya. Informasi terakhir, mudah-mudahan di Oktober ini sudah lebih lebih terlihatlah, tinggal kita lihat nanti mungkin apa hasil gelarnya dan sama-sama kita kawal," ujarnya.

"Kemungkinan di bulan Oktober, soal tanggal kita kembalikan ke teman-teman penyidik. Rencananya gelar ini pun juga akan diikuti oleh berbagai pihak," tambah Rivai.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih berjalan proses penyidikan itu ada tahapan-tahapannya, penyidikan masih berlanjut pendalaman pemeriksaan saksi-saksi," terang Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Terkait desakan penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita pastikan lagi ke penyidik," pungkasnya.

Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi

Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.

Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin, menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.

“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya diketahui menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada saat itu, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Sebab, kata Djuhandhani, bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu sumber yang sah. 

Hasil uji laboratorium forensik juga menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi. 

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Sementara kasus yang masih berjalan di Polda Metro Jaya mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung dan pemeriksaan saksi pun terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Bahkan, polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Ade Ary, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2025).

Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved