Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sudah Sah, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti
Mahfud MD setuju bahwa penetapan tersangka Nadiem sudah memenuhi syarat dan menyebut Kejagung memiliki lebih dari dua alat bukti.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menilai persidangan praperadilan tersebut masih normatif dan hanya menilai secara formil saja terkait proses penetapan tersangka kliennya.
"Persidangan peradilan masih normatif. Artinya memang ketentuan perundangan mengenai praperadilan berdasarkan norma hukum positifnya memang seperti apa yang disampaikan oleh hakim," ungkap Dodi kepada wartawan, setelah sidang praperadilan, Senin (13/10/2025).
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menegaskan sekali lagi sebagaimana disampaikan oleh hakim bahwa proses praperadilan ini hanya menilai formil, jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada dua minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Selain itu, Dodi juga menyoroti terkait perhitungan kerugian negara yang hingga saat ini belum ditunjukkan.
Padahal, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tetapi belum ada hitung-hitungan pasti terkait kerugian negara.
"Perhitungan kerugian negara, karena sampai saat selesainya proses peradilan belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," katanya.
Maka dari itu, Dodi pun mengatakan, setelah ini pihaknya akan menempuh sederet proses hukum lanjutan dan mempersiapkan alat-alat bukti lain.
"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," paparnya.
"Kami juga akan menggunakan tindakan-tindakan hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang jika memang di dalam rapat penasihat hukum nanti kita menemukan adanya hak-hak konstitusional dari Pak Nadiem yang belum terpenuhi," tambah Dodi.
Dodi menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait perhitungan kerugian negara tersebut.
Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).
Selain itu, kata Dodi, pihaknya juga bakal mengambil langkah-langkah hukum lain agar kepastian dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusi Nadiem dapat tetap dipenuhi.
"Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadim, khususnya berkaitan dengan kerugian negara."
"Walaupun bagi kami, hal ini merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukannya penetapan tersangka. Namun dikarenakan undang-undang tidak menyatakan demikian, maka tentunya kami harus mengambil langkah-langkah hukum yang lain," ujarnya.
Dodi mengatakan, awalnya dia mengharapkan hakim menerima praperadilan Nadiem dan melakukan terobosan hukum, tetapi ternyata tidak demikian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.