Ijazah Jokowi
Prediksi Roy Suryo Jadi Tersangka Versi 2 Eks Jenderal Polri hingga Kuasa Hukum Jokowi
Dua Eks Jenderal Polri hingga Kuasa Hukum Jokowi Bicara soal Potensi Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah yang dituding palsu.
Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh oleh Roy Suryo Cs, yakni di antaranya adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Waketum Projo Minta dr Tifa, Roy Suryo & Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka: Mereka Rusak Nalar Publik
Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.
Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan betul-betul sempurna lah," katanya.
Roy Suryo Cs yang Jadi Tersangka?
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.
Diketahui, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kalau kami sih kembali lagi biarlah gelar yang akan memutuskan ya sesuai alat bukti yang ada ya. Kembali lagi loh dalam menetapkan tersangka itu kalau yang objektif, yang profesional, tidak boleh melihat orang."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.