Selasa, 14 April 2026

Sidang Gugatan Rp 119 Triliun, Jusuf Hamka Sebut Sudah Bantu Hary Tanoe Tapi Dizalimi

Pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoe.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
GUGATAN PERDATA - Pemilik PT CMNP Jusuf Hamka (kiri) bersama kuasa hukumnya, Lucas (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Ringkasan Berita:
  • Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo
  • Jusuf mengaku telah menolong dan bahkan membantu memodali bisnis Hary Tanoe
  • Karenanya Jusuf Hamka tak mau lagi bicara bisnis lagi dengan Hary Tanoe


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. 

Ia mengungkap, telah menolong dan bahkan membantu memodali bisnis Hary Tanoe, namun justru merasa dizalimi karena keserakahan pembagian hasil yang tidak adil.

Baca juga: Hotman Paris Menilai PT CMNP Salah Pihak Gugat MNC Rp 119 Triliun, Ini Alasannya

Hal itu disampaikan Jusuf Hamka saat hadir sebagai saksi dari pihak penggugat PT CMNP dalam sidang perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Mulanya, tim kuasa hukum PT CMNP yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners menanyakan sejak kapan Jusuf Hamka mengenal Hary Tanoe.

Hamka menjelaskan, dirinya mengenal Hary Tanoe, sejak Hary Tanoe merantau dari Surabaya ke Jakarta sekitar tahun 1994–1995. 

 

 

Ia mengaku pertama kali menolong Hary Tanoe saat pengusaha tersebut bermasalah setelah mengakuisisi Bank Papan Sejahtera.

"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya saya bantu selesaikan," kata Hamka di persidangan.

Hamka mengatakan, dirinya kembali membantu Hary Tanoe ketika mengakuisisi Bank Mashill. 

Ia juga mengaku ikut memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel International Investama Tbk. Namun, menurut Hamka, Hary Tanoe bersikap tidak adil dalam pembagian hasil, sehingga ia merasa dizalimi.

"Bank Mashill, Bentoel itu saya yang modalin. Tapi pada saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada 60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa. Lalu untung lagi ngambil Bentoel, saya kan juga dizolimilah dalam soal pembagian. Makanya saya enggak pernah mau bicara bisnis lagi dengan bersangkutan," ungkap Hamka.

Hamka mengaku sejak saat itu memilih untuk tidak lagi berbisnis dengan Hary Tanoe.

Selain hal tersebut, Harry Tanoe kini terlibat dalam perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen NCD yang diduga palsu.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved