Sabtu, 9 Mei 2026

Sidang Gugatan Rp 119 Triliun, Jusuf Hamka Sebut Sudah Bantu Hary Tanoe Tapi Dizalimi

Pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoe.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
GUGATAN PERDATA - Pemilik PT CMNP Jusuf Hamka (kiri) bersama kuasa hukumnya, Lucas (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, selain mengugat Hary Tanoe, mengugat juga PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Pada persidangan Rabu (13/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Kuasa hukum CMNP mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.

Perbuatan itu terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.

"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar," kata penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan.

"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.

Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk).

Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.

"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.

Awal Kasus 

Perkara ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP.

Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap US$10 juta (27 Mei 1999) dan US$18 juta (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.

Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.

Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD tersebut diduga melanggar Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988) karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dan memiliki tenor lebih dari dua tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved