Cara Bikin NPWP Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Kini daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa ke kantor pajak. Berikut panduan langkah demi langkah di situs resmi DJP.
TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap individu maupun badan usaha untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam berbagai aktivitas keuangan yang berhubungan dengan pajak, seperti pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Selain itu, NPWP juga sering menjadi syarat administratif penting dalam kegiatan sehari-hari, misalnya untuk melamar pekerjaan, mengajukan kredit bank, membuat rekening atas nama usaha, membeli properti, hingga mengurus administrasi perizinan usaha.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui situs resmi ereg.pajak.go.id.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Cukup menggunakan ponsel dan koneksi internet, NPWP dapat diterbitkan dalam hitungan menit.
Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP online lewat HP berdasarkan tata cara resmi dari DJP.
1. Siapkan Dokumen dan Data Diri
Sebelum mendaftar, pastikan kamu menyiapkan data berikut:
- Email aktif, untuk menerima tautan aktivasi,
- Nomor KTP, dan
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ketiga data ini wajib untuk verifikasi identitas calon wajib pajak.
Baca juga: 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
2. Akses Situs Resmi DJP
Buka browser di handphone atau komputer, lalu ketik alamat https://ereg.pajak.go.id.
Setelah halaman terbuka, pilih menu “Daftar Akun” untuk memulai pembuatan akun pajak pribadi.
3. Daftar dan Aktivasi Akun
- Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik “Daftar”.
- Sistem akan mengirimkan email berisi tautan aktivasi.
- Buka email tersebut dan klik tautan yang dikirimkan.
- Setelah itu, isi data seperti nama lengkap, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan ulangi pengisian kode captcha.
- Tekan tombol “Daftar” untuk menyimpan.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi pendaftaran. Buka kembali email dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
4. Login dan Lengkapi Data Identitas
Masuk ke laman utama ireg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah dibuat.
Setelah login, isi data pribadi dengan benar dan lengkap.
Kamu akan diminta menentukan status pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika belum ingin melaksanakan kewajiban pajak, kamu dapat memilih status “Non-Efektif”, namun jika sudah berpenghasilan, wajib memilih status aktif.
5. Pilih Jenis Penghasilan dan Tarif Pajak
Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tersedia dua opsi tarif:
- 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau
- Tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Pilih tarif sesuai kondisi usaha, lalu klik tombol “Lanjut” untuk ke tahap berikutnya.
6. Minta Token Verifikasi dan Kirim Permohonan
Setelah pengisian data selesai, tekan tombol “Minta Token”.
Kode token akan dikirim ke email terdaftar. Salin kode tersebut, tempelkan pada kolom yang tersedia di situs, lalu tekan tombol “Kirim”.
Setelah dikirim, sistem akan memproses permohonan dan menerbitkan NPWP secara digital.
7. NPWP Resmi Aktif
Jika semua langkah sudah benar, NPWP akan aktif secara otomatis.
Kamu akan mendapatkan nomor resmi yang menjadi identitas pajak pribadi. Dengan NPWP, kamu memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Selain itu, NPWP juga mempermudah berbagai urusan keuangan, seperti pengajuan pinjaman, pembuatan rekening atas nama usaha, atau kebutuhan administrasi pekerjaan.
(Tribunnews.com/Widya)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.