Sidang Praperadilan, Delpedro Minta Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Delpedro Marhaen meminta kepada hakim tunggal agar penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
Kasus yang Menjerat Delpedro
Delpedro Marhaen Rismansyah merupakan Direktur Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Ia menjadi sorotan nasional pada Oktober 2025 karena menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis saat demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Hari ini adalah sidang perdana Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Kapolri menyangkut sah/tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penghasutan massa aksi
Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses praperadilan.
Yusril menyatakan hasil sidang bisa berupa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima tergantung fakta dan argumen hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eradilan-Delpedro-Marhaen-atas-penetapan-statusya-sv.jpg)