Wacana Pilkada Melalui DPRD
Kemendagri: Sistem Pilkada Langsung Tidak Hasilkan Pemimpin Negarawan
Bachtiar menyebut sistem pilkada yang masih diterapkan saat ini tidak menghasilkan pemimpin yang negarawan.
Ringkasan Berita:
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar menyoroti sistem pilkada langsung
- Sistem pilkada langsung tidak menghasilkan pemimpin yang negarawan
- Sangat sulit kita mendapatkan pemimpin negarawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar menyebut sistem pilkada yang masih diterapkan saat ini tidak menghasilkan pemimpin yang negarawan.
Pemimpin negarawan adalah sosok pemimpin yang tidak hanya memikirkan kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memiliki visi jangka panjang untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Kemendagri Soroti Tingginya Politik Uang saat Pemilu, Singgung 194,7 Juta Warga Masih Miskin
“Kasih saja contoh saya, 500 kepala daerah di Indonesia yang negarawan. Satu saja atau dua gitu. Sangat sulit kita mendapatkan itu,” kata Bachtiar dalam diskusi panel acara peluncuran Indeks Prestasi Pilkada (IPP) 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).
Padahal kepala-kepala daerah negarawan disebut Bachtiar sangat diharapkan untuk ada, agar nantinya dapat lanjut ke kursi kepemimpinan menjadi legislator, menteri, bahkan presiden.
“Hari ini kita tidak dapatkan itu dengan sistem yang kita buat,” tuturnya.
Sistem yang dimaksud Bachtiar merujuk pada proses pemilihan langsung yang diterapkan untuk pemilihan kepala daerah. Sementara untuk legislatif itu disebut sistem proporsional terbuka.
Pilkada langsung adalah sistem pemilihan kepala daerah di mana rakyat secara langsung memberikan suara untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota.
Atas hal itu, menjelang revisi Undang-Undang Pemilu, Bachtiar berharap sistem pemilihan langsung proporsional dan terbuka dibahas dengan serius. Apakah sistem pemilihan yang sudah diterapkan sejak 2009 ini masih relevan atau tidak untuk kembali dipakai pada proses pemilu dan pilkada mendatang.
“Maka nanti ke depan ini kita akan membicarakan tentang revisi undang-undang pemilihan kepala daerah, terus terang, kita harus bicarakan serius ini, masih relevan kah tidak ini,” ujar Bachtiar.
“Faktanya sistem-sistem dengan model-model yang kita buat seperti ini, dengan (pemilihan) langsung seperti ini, ternyata tidak menghasilkan kepala daerah yang kita harapkan menjadi negarawan di tingkat daerah,” pungkasnya.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan legislatif di mana pemilih memilih langsung calon anggota legislatif (caleg). Untuk kepala daerah, sistemnya adalah pemilihan langsung.
Indonesia pernah menerapkan sistem proporsional tertutup atau terbuka terbatas pada tahun 1999 dan 2024.
Baca juga: Badan Saksi Nasional Partai Golkar Gelar Rapat Bahas Rekrutmen Pengurus Baru, Persiapan Pemilu 2029?
Pemilih kala itu mencoblos partai politik, bukan caleg secara langsung. Kursi diberikan berdasarkan nomor urut caleg di daftar partai.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, MK menyatakan bahwa suara terbanyak dari calon legislatif harus menjadi dasar penentuan siapa yang terpilih, bukan lagi nomor urut partai.
Akibat putusan itu, sistem proporsional terbuka murni mulai resmi berlaku sejak Pemilu 2009, dan terus digunakan sampai 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dirjen-Polpum-Kemendagri-Bahtiar-Baharuddin-dalam-forum-peluncuran-IPP-2024-bersama-KPU-RI.jpg)