Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo

Kejagung menyerahkan uang senilai Rp 13,2 triliun yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor CPO.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENYERAHAN UANG SITAAN - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sitaan hasil korupsi ekspor CPO senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejagung, Senin (20/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung serahkan uang Rp 13,2 triliun kepada pemerintah
  • Uang itu diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil
  • Total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Pantauan wartawan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Hari Ini Kejagung Akan Serahkan Uang Rp 13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO ke Pemerintah

Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun.

 

 

Namun Rp 4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13.255 triliun, karena yang Rp 4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparannya di hadapan Prabowo.

Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.

Baca juga: KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker

Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp 4,4 triliun itu belum diserahkan.

"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp4,4 triliun-nya," jelasnya.

Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.

"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.

Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.

Uang Pengganti

Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved