DPR Minta Tunda Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU Pers Soal Perlindungan Wartawan
Adapun agenda sidang nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini adalah mendengar keterangan DPR dan sejumlah pihak terkait
Ringkasan Berita:
- DPR menunda memberi keterangan dalam sidang pengujian
- Dewan Pers juga meminta penundaan penyampaian keterangan
- Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan uji materi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda memberi keterangan dalam sidang pengujian Pasal Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Adapun agenda sidang nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini adalah mendengar keterangan DPR dan sejumlah pihak terkait: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Baca juga: UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi
Sama seperti DPR, Dewan Pers juga meminta penundaan penyampaian keterangan.
"Dari DPR mohon penundaan untuk memberikan keterangan, termasuk dari pihak terkait Dewan Pers," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Oleh karena itu yang akan didengar terlebih dahulu adalah dari Persatuan Wartawan Indonesia, nanti dilanjutkan dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia," sambungnya.
Sebagai informasi, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.
Berikut rangkuman penting seputar pengujian UU Pers terkait perlindungan wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK):
Latar Belakang Pengujian
- UU yang diuji: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 dan penjelasannya.
- Pemohon: Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.
- Alasan pengujian: Pasal 8 dinilai ambigu dan multitafsir, sehingga tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Isi Pasal yang Dipersoalkan
- Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
- Namun, penjelasan pasal tersebut dianggap memperluas makna perlindungan, sehingga berpotensi disalahartikan dan tidak menjamin keamanan wartawan secara konkret.
Sidang di Mahkamah Konstitusi
- Perkara Nomor: 145/PUU-XXIII/2025.
- Sidang pendahuluan digelar pada 27 Agustus 2025 di Ruang Sidang MK.
- IWAKUM menyampaikan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama saat peliputan demonstrasi, menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan hukum.
Aspirasi dan Harapan
- IWAKUM berharap MK dapat menafsirkan ulang Pasal 8 agar lebih tegas dan eksplisit dalam menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.
- Mereka juga menyoroti perlunya revisi atau penambahan norma yang memperjelas bentuk perlindungan, termasuk dari aparat negara dan pihak swasta.
Konteks Lebih Luas
- Aksi kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi, terutama dalam situasi konflik atau demonstrasi.
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi lainnya turut menyuarakan keprihatinan terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-perlindungannnnn-wartawan.jpg)