Kasus Suap Impor Gula
Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial Terkait Pelaporan Hakim Tipikor
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memenuhi undangan audiensi dari Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Tom Lembong menghadiri audiensi KY sebagai tindak lanjut laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor sebelum mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
- Mantan Kepala BKPM itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, ketika menuju ruang audiensi KY
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memenuhi undangan audiensi dari Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/10/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.25 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja biru muda dipadu celana dasar biru tua.
Mantan Kepala BKPM itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, ketika menuju ruang audiensi.
"Saya memenuhi undangan dari KY, menghadiri audiensi dengan tim yang menangani pelaporan kami," kata Tom Lembong singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang audiensi.
Audiensi yang digelar tertutup itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan Tom Lembong terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan ketidakadilan dalam proses peradilan kasus impor gula yang sempat menjerat dirinya.
Seperti diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Namun setelah menjalani proses hukum, ia mendapat abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Alasan Tom Lembong Melapor ke KY
Sebelumnya, Tom Lembong menegaskan upayanya melaporkan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan dirinya bukan untuk merusak karir seseorang.
Tom menyatakan upaya yang dilakukannya ini justru untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.
Pernyataan itu disampaikan Tom usai dirinya bersama tim kuasa hukum melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025) lalu.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.
"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," sambung dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eri-Perdagangan-RI-Thomas-Trikasih-Lembv.jpg)