Rabu, 12 November 2025

Kasus Suap Impor Gula

Perjuangan Tom Lembong Belum Berakhir, KY Segera Panggil 3 Hakim Tipikor yang Vonis Kasus Impor Gula

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tribunnews.com/Alfarizy
KASUS TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, dan Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (21/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan 
  • Tom Lembong menegaskan laporannya bersifat konstruktif dan bukan serangan personal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memanggil tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Pemeriksaan terhadap para hakim dijadwalkan berlangsung, Selasa (28/10/2025) mendatang.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap pelapor dan kini bersiap memanggil majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Undangan, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kami akan memeriksa hakim. Mohon perhatiannya kepada para hakim yang terkait agar bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujar Mukti Fajar kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Tom Lembong sebelumnya datang ke Gedung KY sekira pukul 13.25 WIB untuk memenuhi undangan audiensi.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, untuk memberikan keterangan langsung kepada tim KY dalam pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama lebih dari dua jam.

Tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong masing-masing adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor). 

Ketiganya memutus perkara impor gula yang menjerat Tom dengan vonis 4,5 tahun penjara sebelum ia mendapat abolisi dari Presiden RI.

Sementara itu, Tom menyampaikan apresiasi atas langkah KY yang menindaklanjuti laporannya. 

Ia menegaskan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen untuk mendorong perbaikan sistem hukum.

"Saya hadir langsung karena ingin memberikan keterangan secara pribadi. Bagi saya, ini bukan lagi soal diri saya sendiri, tapi tentang memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua," kata Tom.

KY menargetkan pemeriksaan terhadap majelis hakim terlapor dapat diselesaikan sebelum masa jabatan komisioner berakhir pada Desember 2025.

Alasan Tom Lembong Melapor ke KY

Sebelumnya, Tom Lembong menegaskan upayanya melaporkan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan dirinya bukan untuk merusak karir seseorang.

Tom menyatakan upaya yang dilakukannya ini justru untuk memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

Pernyataan itu disampaikan Tom usai dirinya bersama tim kuasa hukum melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial RI (KY), Senin (11/8/2025) lalu.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat.

"Inti daripada karir saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved