Ketua KPU dan 4 Komisioner Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Buntut Penggunaan Jet Pribadi
DKPP menjatuhi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan 4 komisioner KPU atas tindakan penggunaan jet pribadi saat kampanye Pemilu 2024.
Ringkasan Berita:
- lima komisioner dan Sekjen KPU dijatuhi sanksi peringatan keras buntut penggunaan jet pribadi saat pelaksanaan Pemilu 2024
- DKPP tak terima alasan dari KPU RI yang menyebut penggunaan private jet karena waktu kampanye Pemilu 2024 mepet
- DKPP tidak menemukan rute perjalanan private jet KPU untuk tujuan distribusi logistik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan 4 komisioner atas tindakan penggunaan private jet atau jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras.
Empat komisioner KPU lainnya yang turut dijatuhi sanksi di antaranya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Selasa (21/10/2025).
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai Afif dkk tidak profesional sehingga menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat.
Baca juga: Emisi yang Dikeluarkan Jet Pribadi Sewaan KPU Setara Keliling Bumi 45 Kali Naik Pesawat Komersial
Jajaran KPU RI terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.
Berikut bunyi Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
Bunyi Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan
b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Alasan KPU Tak Diterima DKPP
Sebagai informasi, Afif dkk menggunakan pesawat jet pribadi jenis Embraer Legacy dengan alasan masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari.
Sehingga, waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik menjadi sangat terbatas.
Baca juga: Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK
Namun, dalih tersebut tidak diterima DKPP.
Begitu juga terhadap klaim KPU soal penggunaan private jet ditujukan untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik akan tetapi digunakan untuk kegiatan,” ujar Dewi
Sebaliknya, penggunaan jet pribadi itu digunakan untuk monitoring gudang logistik di sejumlah daerah, menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mochammad-afifuddin-di-kantor-kpu-jakarta-pusat-43.jpg)