Pemilu 2024
59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP
Jet pribadi dipakai 59 kali, tapi tak angkut logistik. Rp19 miliar tak jelas, DKPP jatuhkan sanksi keras ke KPU.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dan empat komisioner lainnya atas penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menyusul temuan penggunaan anggaran negara sebesar Rp46.195.658.356 untuk sewa jet pribadi.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kontrak pengadaan dua tahap senilai Rp65.495.332.995. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
“Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” ujar anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Saat dimintai penjelasan terkait sisa anggaran Rp19 miliar, KPU menyatakan bahwa pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, DKPP menilai tidak ada bukti pengembalian dana atau dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Baca juga: Elektabilitas 8 Parpol Parlemen Versi IPO: Ada yang Menyalip hingga Terancam
Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu
Yang menjadi sorotan dalam sidang DKPP adalah fakta bahwa dari total 59 penerbangan jet pribadi yang dilakukan jajaran KPU, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik pemilu.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).
DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.
Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan non-logistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.
Jet pribadi juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.
Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.
Baca juga: Ketua KPU: Di Dunia dan Akhirat, Pemilu Serentak Cuma Ada di Indonesia
Efektivitas dan Audit BPK Jadi Pembenaran Sewa Jet KPU
 
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2025), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan mobilitas penyelenggara pemilu di berbagai daerah.
“Kami harus menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa. Ini demi efektivitas pengawasan,” ujar Afifuddin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/5/2025).
Afifuddin juga menegaskan bahwa pengadaan sewa jet pribadi telah melalui proses sesuai regulasi dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada pelanggaran aturan. Semua sudah diaudit oleh BPK,” katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung KPU, Jakarta.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci soal sisa anggaran Rp19 miliar yang belum dapat ditelusuri penggunaannya dalam sidang DKPP.
Pernyataan KPU dinilai belum cukup menjelaskan transparansi dan akuntabilitas anggaran negara yang digunakan.
Pemilu 2024
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu | 
|---|
| Emisi yang Dikeluarkan Jet Pribadi Sewaan KPU Setara Keliling Bumi 45 Kali Naik Pesawat Komersial | 
|---|
| Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP | 
|---|
| Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK | 
|---|
| KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.