Jumat, 31 Oktober 2025

Pemilu 2024

59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP

Jet pribadi dipakai 59 kali, tapi tak angkut logistik. Rp19 miliar tak jelas, DKPP jatuhkan sanksi keras ke KPU.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.  
Ringkasan Berita:
  • Jet pribadi KPU dipakai 59 kali, tak satu pun untuk logistik
  • Rp19 miliar dari anggaran sewa belum jelas penggunaannya
  • DKPP jatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan empat komisioner KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dan empat komisioner lainnya atas penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilu 2024.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menyusul temuan penggunaan anggaran negara sebesar Rp46.195.658.356 untuk sewa jet pribadi.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kontrak pengadaan dua tahap senilai Rp65.495.332.995. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

“Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” ujar anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.

Saat dimintai penjelasan terkait sisa anggaran Rp19 miliar, KPU menyatakan bahwa pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, DKPP menilai tidak ada bukti pengembalian dana atau dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Baca juga: Elektabilitas 8 Parpol Parlemen Versi IPO: Ada yang Menyalip hingga Terancam

Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu

Yang menjadi sorotan dalam sidang DKPP adalah fakta bahwa dari total 59 penerbangan jet pribadi yang dilakukan jajaran KPU, tidak satu pun digunakan untuk distribusi logistik pemilu.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).

DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.

Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan non-logistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.

Jet pribadi juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.

Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Komisioner yang dijatuhi sanksi adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Satu-satunya anggota KPU yang tidak disanksi adalah Betty Epsilon Idroos karena tidak ikut menggunakan fasilitas jet pribadi.

Baca juga: Ketua KPU: Di Dunia dan Akhirat, Pemilu Serentak Cuma Ada di Indonesia

Efektivitas dan Audit BPK Jadi Pembenaran Sewa Jet KPU

(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
(Kanan-kiri) Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik, mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (MKRI)

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2025), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan mobilitas penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

“Kami harus menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa. Ini demi efektivitas pengawasan,” ujar Afifuddin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/5/2025).

Afifuddin juga menegaskan bahwa pengadaan sewa jet pribadi telah melalui proses sesuai regulasi dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada pelanggaran aturan. Semua sudah diaudit oleh BPK,” katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung KPU, Jakarta.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci soal sisa anggaran Rp19 miliar yang belum dapat ditelusuri penggunaannya dalam sidang DKPP.

Pernyataan KPU dinilai belum cukup menjelaskan transparansi dan akuntabilitas anggaran negara yang digunakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved