Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun

Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EKSPOR CPO - Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO. Foto petugas menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung memastikan akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun
  • Uang itu belum dibayarkan oleh Musimas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi izin ekspor (CPO)
  • Kejaksaan akan meminta batas waktu untuk segera melunasi untuk kerugian negaranya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan terus menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musimas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun Musimas sejauh ini baru menyerahkan uang pengganti ke negara senilai Rp 1,18 triliun dari total yang harus dibayarkan yakni Rp 4,89 triliun. 

Baca juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo

Sedangkan Permata Hijau baru menyerahkan uang sebesar Rp 186,4 miliar dari total beban uang pengganti Rp 937,55 miliar.

"Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua group perusahaan. Kalau satu group (Wilmar) sudah melunasi, sudah selesai untuk Wilmar Group. Sedangkan untuk Musimas Group dan group Permata Hijau ada kekurangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (22/10/2025).

 

 

Terkait Wilmar Group yang merupakan satu dari tiga korporasi yang terjerat perkara korupsi CPO, disebut Anang telah melunasi uang pengganti kepada negara sebesar Rp 11,88 triliun.

Alhasil akibat adanya perkara korupsi ini, total negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun. 

Namun hingga kini baru Rp 13,25 triliun yang telah diserahkan oleh korporasi tersebut kepada negara.

"Dalam hal ini Kejaksaan akan meminta batas waktu untuk segera melunasi untuk kerugian negaranya. Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (diserahkan) ya aset yang kita sita akan dilelang," jelasnya.

Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Uang Sitaan ke Pemerintah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Pantauan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun.

Namun Rp 4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255 Triliun, karena yang Rp 4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparannya di hadapan Prabowo.

Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.

Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaannya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp 4,4 triliun itu belum diserahkan.

"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp 4,4 triliunnya," jelasnya.

Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.

"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.

Uang Titipan 3 Korporasi CPO

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.

Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.

Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved