Jumat, 7 November 2025

Melalui Protokol Jakarta, Negara Perkuat Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif dan Media di Era AI

Pemerintah luncurkan Protokol Jakarta untuk lindungi hak cipta dan kemandirian media dari disrupsi AI di era digital.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
KEMANDIRIAN MEDIA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima dukungan simbolis atas inisiatif Protokol Jakarta dari Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika pada pembukaan Indonesia Digital Conference 2025 di Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari teknologi kecerdasan buatan atau AI. 

Pada Rabu 22 Oktober 2025,  Kementerian Hukum mengumumkan inisiatif  penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Pernyataan itu disampaikan dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

Pemerintah perlu memperkuat perlindungan hak cipta industri kreatif dan media di era AI karena karya mereka semakin rentan disalahgunakan oleh teknologi tanpa kompensasi yang adil, mengancam keberlanjutan ekonomi dan demokrasi informasi.

Contohnya, AI kerap menggunakan konten berhak cipta seperti artikel berita, musik, gambar, dan video untuk melatih model tanpa izin pencipta.

Hal ini menyebabkan kreator kehilangan nilai ekonomi dari karya mereka, sementara platform digital mendapat keuntungan besar.

Jika tidak mandiri secara ekonomi, maka kualitas informasi dan kebebasan pers ikut terancam. Sehingga, perlindungan hak cipta adalah cara menjaga kedaulatan digital nasional.

Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Dia menjelaskan perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit.

Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, menurutnya, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara bisa diterbitkan.

Dia juga menekankan pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media di tengah disrupsi digital yang kian kuat. Ia mengingatkan media merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved