Jumat, 7 November 2025

Melalui Protokol Jakarta, Negara Perkuat Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif dan Media di Era AI

Pemerintah luncurkan Protokol Jakarta untuk lindungi hak cipta dan kemandirian media dari disrupsi AI di era digital.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
KEMANDIRIAN MEDIA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima dukungan simbolis atas inisiatif Protokol Jakarta dari Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika pada pembukaan Indonesia Digital Conference 2025 di Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya. Supratman menjelaskan Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam  berbagai forum internasional terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya. 

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.

Menteri Hukum mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini sudah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.  

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi. 

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.

Di pengujung acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta. Sebuah kanvas putih yang penuh dengan tandatangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman. 

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.

Letakkan Karya Jurnalistik sebagai Karya yang Dilindungi UU

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi juga menyoroti fenomena ini.

Menurut dia, AI mengambil berita media sebagai bahan baku mesin di platform mereka secara gratis. Sedangkan media harus mengeluarkan biaya untuk memproduksi berita.

Kondisi ini bisa menjadi kiamat bagi industri media. Berita terancam tidak punya nilai ekonomis lagi dan eksistensi wartawan bisa tidak diperlukan lagi. 

”Solusinya meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi UU,” ujar Dahlan pada kesempatan yang sama.

Selain AI, ada juga permasalahan lain terkait perlindungan dan penghargaan atas karya jurnalistik. Sama halnya dengan AI, banyak kreator konten yang memanfaatkan berita dari media secara gratis untuk membuat konten yang bisa dimonetisasi.

”Ini belum diregulasi padahal seharusnya mereka bayar ke media, sehingga media bisa mendapat revenue lain selain iklan, yaitu dari lisensi konten beritanya,” kata Dahlan.

AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved