Kamis, 30 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

2 Kali Bilang Mau Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Kini Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Jokowi absen dalam sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/10/2025).

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
JOKOWI ABSEN MEDIASI - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/10/2025). Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri sidang terkait kasus dugaan ijazah palsu, padahal sebelumnya ia pernah mengaku siap menjalani sidang dan menunjukkan ijazahnya di pengadilan. 

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi pernyataan Mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang menyebut kasus tudingan ijazah palsu ini bisa lebih mudah jika tinggal ditunjukkan saja.

Jokowi mengaku, menunjukkan ijazah di pengadilan agar tudingan kasus ijazah palsu tersebut cepat selesai.

"Ya nanti, nanti akan saya buka di sidang pengadilan, biar terang benderang semuanya," kata Jokowi, dalam tayangan di YouTube Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, Jokowi mengaku telah membawa ijazahnya ke Polda Metro Jaya saat membuat laporan dugaan fitnah/pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Kemudian, ijazah tersebut juga diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik (labfor).

Bareskrim Polri sendiri sudah bahwa ijazah Jokowi asli. Sehingga, Jokowi mengaku akan menunjukkan ijazahnya di sidang pengadilan.

"Meskipun sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, sudah dibawa ke Bareskrim, maka nanti akan saya buka di sidang pengadilan," ujarnya.

2. Awal Mei 2025

Pada awal Mei 2025, Jokowi juga mengaku siap dan akan hadir dalam persidangan setelah proses mediasi terkait gugatan ijazah palsu terhadap dirinya menemui jalan buntu.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Menurut Taufiq, dirinya merasa berhak menuntut lantaran ijazah Jokowi tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai yang termaktub pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik yang boleh dirahasiakan itu adalah mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dirahasiakan Undang-Undang,” ujar Taufiq, dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah mediasi kedua pada gugatan ijazah palsu yang dilayangkan Muhammad Taufiq ini gagal, Jokowi menyatakan siap bertarung di persidangan.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku, jika perlu ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya.

“Iya (siap melanjutkan sidang). Kalau diperlukan (datang). Kalau diperlukan (membawa ijazah),” jelas Jokowi, seusai ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved