Gibran Digugat ke Pengadilan
Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini
Pengamat mengatakan, polemik ijazah ini harus segera diselesaikan karena status Gibran saat ini masih dan sedang aktif menjabat sebagai Wapres RI.
Ringkasan Berita:
- Pengamat menilai jika polemik ijazah Gibran didiamkan saja akan berbahaya bagi negeri ini karena status Gibran masih aktif sebagai wapres
- Pengamat tidak heran jika kontribusi Gibran sebagai Wapres selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini dipertanyakan
- Sidang gugatan kasus ijazah Gibran itu diketahui ditunda hingga pekan depan
TRIBUNNEWS.COM - Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menyinggung soal polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka yang tidak kunjung ditangani hingga sekarang, padahal masih terus menjadi sorotan publik.
Putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Gibran diketahui sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
Subhan pun menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Atas hal tersebut, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Namun, hingga sekarang Gibran belum memberikan keterangan apapun dan kasus gugatan ijazah itu berlanjut ke sidang pokok perkara, karena dalam tiga kali mediasi yang lalu, Subhan bersama dengan Tergugat 1, Gibran maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak mencapai perdamaian.
Oleh karena itu, menurut Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, polemik ijazah ini harus segera diselesaikan karena status Gibran saat ini masih dan sedang aktif menjabat sebagai Wapres RI.
Berbeda dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang hingga kini juga masih terus dipersoalkan, menurut Hensa, perkara yang menyeret eks Presiden ke-7 RI itu tinggal menunggu putusan Pengadilan, karena status Jokowi sudah tidak aktif menjabat lagi.
Sehingga, kata Hensa, polemik ijazah Gibran ini jangan hanya didiamkan saja karena dampaknya bisa berbahaya bagi negeri ini.
Baca juga: Hakim yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Gibran Disoraki Emak-emak: Mundur Terus, Mundur Terus
"Perbedaan antara ijazah Gibran dengan Jokowi, kalau Jokowi biarin aja, dia sudah lewat, sudah tidak menjabat, kita tunggu saja nanti Pengadilan bicara apa, walaupun saya pegangannya UGM, UGM bilang asli ya asli," ungkap Founder Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Overview, Rabu (22/10/2025).
"Tapi di ijazahnya Gibran, ini karena dia masih menjabat, sedang menjabat, dia harus jelaskan itu, jangan didiemin aja isu bahwa dia cuma SMP gitu, kan bahaya juga buat negeri ini," sambung Hensa.
Hensa juga mengatakan bahwa tim Gibran juga belum ada tindakan apapun terkait polemik ijazah tersebut.
Maka dari itu, kata Hensa, tidak heran jika kontribusi Gibran sebagai Wapres selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini dipertanyakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-RI-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)