Sabtu, 1 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran

KPU tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.

Tribunnews/Mario Christian Sumampouw
KASUS IJAZAH GIBRAN - KPU tegas tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.  Foto anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita di kompleks kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • KPU tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai.
  • KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
  • KPU akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas tidak bisa memenuhi permintaan penggugat riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar bisa menemui jalur damai. 

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh warga sipil bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPU dan Gibran jadi tergugat. 

Baca juga: PSI Sebut Hoaks soal Viral Screenshot Ahmad Ali Dukung Gibran-Jokowi di Pilpres 2029

Saat ini gugatannya sudah masuk dalam sidang pokok perkara, sebab proses mediasi sebelumnya menempuh jalan buntu.

Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan ihwal mereka sama sekali tidak bisa memenuhi permintaan Subhan. 

"Permintaannya kan meminta agar, mohon maaf nih, wakil presiden mundur dari jabatan. Kemudian KPU juga sama gitu kan, agar mundur," kata Iffa kepada wartawan, Jumat (31/10/2025). 

 

 

Bagi KPU, apa yang mereka lakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu sudah mereka lakukan sesuai prosedur. 

"Kami sebagai penyelenggara dalam hal ini sangat meyakini semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan. Jadi nanti kita lihat saja di proses persidangannya ya," tuturnya. 

Usai mediasi di PN Jakpus, Senin (13/10/2025), Subhan mengatakan mediasinya dengan pihak Gibran dan KPU gagal. 

"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan. 

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Subhan Penggugat Gibran

Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.

Dalam mediasi beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved