Gibran Digugat ke Pengadilan
Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dihadiri pihak penggugat dan tergugat, Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025)
- Perkara ini yang menjadi penggugat warga bernama Subhan Palal
- Isi gugatan mempermasalahkan ijazah milik Gibran saat mengajukan diri sebagai calon wakil presiden 2024-2029
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025).
Adapun dalam perkara ini yang menjadi penggugat warga bernama Subhan Palal.
Baca juga: Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini
Jika pada persidangan sebelumnya tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU) tak hadir ke persidangan, pada persidangan hari ini para tergugat hadir di persidangan.
Wapres Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan agenda persidangan.
"Sekarang kita jadwalkan agenda persidangan," kata Ketua majelis hakim Budi Prayitno di persidangan.
Selain menjadwalkan persidangan, agenda hari ini juga membacakan isi gugatan yang diajukan oleh penggugat Subhan Palal.
Isi gugatan mempermasalahkan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dikarenakan saat mengajukan diri sebagai calon wakil presiden 2024-2029 Gibran berpendidikan di luar negeri.
Hal itu dipermasalahkan Subhan karena tak ada penyetaraan dengan pendidikan di Indonesia.
"Bahwa tergugat satu (Gibran) saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden RI, diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat calon wakil presiden," kata Subhan membacakan isi gugatan.
"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan," jelasnya.
Adapun dalam isi gugatannya Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.