Jumat, 24 April 2026

KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Saksi Tersangka Korporasi PT Insight IM

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi fiktif di PT Taspen.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih  diperiksa KPK pada hari ini
  • Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi fiktif di PT Taspen.
  • Pemeriksaan Antonius Kosasih sebagai saksi ilakukan setelah divonis bersalah dalam perkara pokoknya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada hari ini, Kamis (23/10/2025). 

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi fiktif di PT Taspen.

Antonius Kosasih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka korporasi yakni PT Insight Investments Management (IIM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan penyidik memanggil Kosasih dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen periode 2020–April 2024.

Penetapan PT Insight IM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun ini.

Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, dalam keterangan sebelumnya, Rabu (15/10/2025), mengungkap alasan penetapan tersebut. 

PT Insight IM dinilai secara sadar terlibat dan diperkaya dari hasil kejahatan dengan menerima management fee senilai Rp 44 miliar dari pengelolaan dana investasi ilegal.

Menurut Greafik, sikap PT Insight IM yang tidak kooperatif menjadi faktor pemberat. 

Ia menyebut korporasi lain yang turut menerima aliran dana telah mengembalikannya selama proses penyidikan, kecuali PT Insight IM.

"Nah, gara-gara itu tuh, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana," ujar Greafik.

Pemeriksaan Antonius Kosasih sebagai saksi ini dilakukan setelah  divonis bersalah dalam perkara pokoknya.

Pada 6 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai total Rp 29,15 miliar serta dalam berbagai mata uang asing.

Kasus ini sendiri menjadi sejarah baru bagi KPK karena merupakan kali pertama lembaga antirasuah menangani perkara korupsi yang beririsan langsung dengan industri pasar modal.

Selain Kosasih, perkara ini juga telah menjerat mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. 

Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Putusan terhadap Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap karena ia tidak mengajukan banding.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved