Jumat, 31 Oktober 2025

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Furnitur RJA DPR, Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara

KPK memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan (RJA) anggota DPR RI tahun anggaran 2020. 

Kompas.com/Bayu Pratama S
KORUPSI RUMAH JABATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan (RJA) anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Foto Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
  • KPK mengonfirmasi telah memeriksa dua saksi yang juga berstatus tersangka
  • Pemeriksaan saksi difasilitasi KPK untuk membantu tim BPKP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan (RJA) anggota DPR RI tahun anggaran 2020. 

KPK mengonfirmasi telah memeriksa dua saksi yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Edwin Budiman (wiraswasta) 
  • Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

Pemeriksaan tersebut difasilitasi KPK untuk membantu tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Biaya Ekspor Nasional LPEI Rp 919 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama EB (Wiraswasta) dan KR (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi membenarkan kedua saksi tersebut hadir dan langsung dimintai keterangan oleh tim audit BPKP.

 

 

"Kedua saksi hadir, dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI TA 2020," jelasnya.

Penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi krusial dalam penanganan perkara ini. 

KPK sebelumnya menegaskan bahwa penahanan terhadap tujuh tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, masih menunggu rampungnya hasil audit tersebut.

Edwin Budiman dan Kibun Roni merupakan dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK

Penyidikan kasus ini pun terus bergulir. Budi mengungkapkan, hari ini, Kamis (23/10/2025), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi lain yang juga berstatus tersangka, yakni Juanda Hasurungan Sidabutar, selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Selain Indra Iskandar, Edwin Budiman, Kibun Roni, dan Juanda Hasurungan Sidabutar, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022), Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika), dan Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).

Kasus ini terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan furnitur seperti kursi, lemari, serta peralatan ruang tamu dan ruang makan untuk RJA DPR di kompleks Ulujami dan Kalibata. 

Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 121,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved